Ketua PP Muhammadiyah komentari pasal santet

ketua umum pimpinan pusat (pp) muhammadiyah, din syamsuddin, mengomentari wacana agar menambahkan pasal santet di rancangan undang-undang tentang kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
apabila perkara gaib juga metafisik itu bisa dibawa ke ranah hukum, ya cobalah saja, karena hukum kan harus banyak pembuktian objektif, serta pembuktian materiil, kata din pada gedung pp muhammadiyah jakarta, kamis.
din menungkapkan muhammadiyah belum benar-benar mempelajari pasal santet dalam rancangan undang-undang mengenai kuhp sebab masih perhatian di rancangan undang-undang lain semisal rancangan undang-undang tentang organisasi masyarakat.
namun dia mempersilahkan anggota dewan mempelajari wacana tersebut juga menungkapkan kiranya banyak produk untuk membuat ketentuan pidana soal santet.
tidak terus kemudian itu didekati melalui regulasi, melalui legislasi. banyak pendekatan lain pada kehidupan berbangsa yang mampu dilaksanakan, papar dia.
pendekatan lain dan dia maksud yaitu mengembangkan etika sosial, supaya praktik seperti tersebut tidak berkembang juga praktik penghakiman warga pada bagian yang dituduh bisa dihentikan.
pasal 293 pada rancangan undang-undang kuhp sesungguhnya tak menyebut santet secara eksplisit, namun hanya menyebutnya untuk kekuatan gaib.
ayat (1) pasal itu berbunyi : setiap orang yang meyakini dirinya meninggalkan kekuatan gaib, memberitahukan harapan, mempunyai, serta memberikan bantuan jasa terhadap orang lain kiranya karena perbuatannya dapat mengakibatkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dapat dipidana dengan penjara paling berlalu 5 (lima) tahun ataupun pidana denda paling banyak kategori iv.

Informasi Lainnya: